Gaya Hidup
Bintang Emon hingga Arie Kriting, Sederet Komika Demo di DPR
2024-08-22

Komika Indonesia Bergabung dalam Aksi "Darurat Indonesia" Menentang Revisi UU Pilkada

Sekelompok komika Indonesia tampak ikut serta dalam aksi demonstrasi "Darurat Indonesia" untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sedang dibahas di Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, 22 Agustus 2024.

Komika Bersuara Menentang Pengesahan Revisi UU Pilkada

### Aksi Solidaritas Komika dalam Menuntut KeadilanDalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, sejumlah komika terkemuka turut hadir dan bersama-sama menyuarakan aspirasi bersama ribuan massa lainnya. Mereka adalah Cing Abdel alias Abdel Achrian, Abdur Arsyad, Bintang Emon, Mamat Alkatiri, Yudha Keling alias Yudha Ramadhan, Adjis Doa Ibu, Ebel Cobra, dan Arie Kriting. Komika-komika tersebut tidak hanya hadir dan bergabung dengan demonstran, tetapi juga tampak naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasinya secara langsung kepada massa. Mereka terlihat kompak mengenakan kaos berwarna hitam, menunjukkan solidaritas dan tekad yang kuat dalam menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU Pilkada.### Komika Demi Keamanan DemonstranMenariknya, hampir seluruh stand up comedian yang hadir tidak mengunggah aktivitas demonstrasi yang mereka ikuti pada hari itu. Hanya Abdel Achrian yang mengunggah ulang (repost) Instagram Story dari salah satu pengikutnya yang memotret kehadiran serta aksinya naik ke atas mobil komando.Hal ini diduga terkait dengan imbauan yang disebarkan melalui media sosial untuk menjaga privasi dan keamanan para demonstran dengan menghindari aktivitas mengunggah momen ikut serta dalam aksi demo secara real time. Langkah ini tampaknya dilakukan oleh para komika demi menjaga keamanan mereka.### Revisi UU Pilkada yang KontroversialSebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan pembahasan RUU Pilkada dalam waktu kurang dari tujuh jam dan menyepakati sejumlah perubahan, termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada. Perubahan ini menuai kontroversi karena dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada.Keputusan Baleg yang dinilai kontroversial ini telah memicu amarah warganet dan menghasilkan gerakan #KawalPutusanMK serta "Peringatan Darurat Indonesia". Akibatnya, tak sedikit masyarakat memutuskan untuk "turun ke jalan" pada hari ini dan menyuarakan penolakan mereka.
More Stories
see more