Gaya Hidup
Alasan Haram Bercanda Bawa Bom di Pesawat dan Hukumnya
2024-12-11
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam dunia penerbangan, candaan terkait bom di dalam pesawat adalah hal yang sangat dilarang. Hal ini tidak hanya berpotensi berakibat fatal tetapi juga merugikan banyak pihak.

Impak Bercanda tentang Bom

Tahun lalu, insiden bercanda tentang bom terjadi pada Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205. Hal tersebut menyebabkan maskapai terpaksa menunda penerbangan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelita Air juga mengumumkan bahwa pelaku candaan bom akan diproses sesuai undang-undang. "Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ujar Pelita Air. Dari pengalaman ini, jelas bahwa bercanda kepada petugas bandara terkait bom adalah "haram" bagi seluruh penumpang.Dalam dunia penerbangan, mengapa candaan membawa bom sangat dilarang oleh bandara dan maskapai? Larangan serta hukuman terkait candaan membawa bom telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 344 huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, termasuk candaan membawa bom. "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan," jelasnya.Sementara itu, Pasal 437 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu, termasuk candaan membawa bom, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun. "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," tulisnya.Candan membawa bom dilarang karena dapat mengancam keamanan pesawat, terkait erat dengan ancaman terorisme, menciptakan kekhawatiran dan ketakutan penumpang, dan melanggar hukum. Hal ini sangat penting untuk diingat agar semua pihak dapat beroperasi dengan aman di dunia penerbangan.
More Stories
see more