Kementerian Hukum Indonesia sedang menyiapkan daftar yang mencakup 44.000 nama penerima amnesti, yang diperkirakan akan rampung pada pekan mendatang. Daftar tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk persetujuan akhir. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, proses verifikasi telah berlangsung dan fokus pada kasus-kasus tertentu. Namun, beberapa kelompok tidak akan mendapatkan amnesti, termasuk narapidana yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata.
Pada Rabu (29/1/2025), di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Supratman menyampaikan bahwa Direktur Pidana di Ditjen AHU telah diminta untuk menyelesaikan verifikasi secepatnya. Proses ini melibatkan pengecekan rinci terhadap setiap nama yang masuk dalam daftar tersebut. Tujuannya adalah memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menerima amnesti. Supratman juga menjelaskan bahwa amnesti ini ditujukan bagi mereka yang terlibat dalam gerakan non-senjata, seperti aktivis yang melakukan ekspresi damai.
Dalam konferensi pers, Supratman menekankan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana yang terkait dengan OPM atau kelompok kriminal bersenjata. "Kami hanya memberikan amnesti kepada mereka yang diduga melakukan tindakan makar tetapi tanpa menggunakan senjata," ujarnya. Keputusan final tentang pemberian amnesti tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Supratman mengaku bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan awal dengan presiden mengenai kriteria penerima amnesti.
Selain itu, Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meredam ketegangan dan menciptakan perdamaian sosial. Dia juga menambahkan bahwa meskipun Kementerian Hukum telah menyiapkan daftar, keputusan akhir ada di tangan Presiden Prabowo. "Keputusan final tentu saja ada di tangan Presiden, bukan di saya atau siapa pun lainnya," kata Supratman. Dengan demikian, pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari presiden setelah penyampaian daftar tersebut.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa proses amnesti berjalan dengan hati-hati dan adil. Selain itu, upaya ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi damai dalam menangani berbagai isu hukum dan sosial. Meski masih ada tantangan, pihak berwenang berharap bahwa inisiatif ini dapat membantu meredam ketegangan dan mendorong rekonsiliasi nasional.