Pasar
Awas Modus Penipuan di Platform Telegram dan WhatsApp
2024-12-13
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan telah mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 340 link penipuan dengan cara impersonasi di berbagai bidang seperti pasar modal, fintech, dan perusahaan lainnya. Temuan ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menyebabkan kerugian bagi banyak orang.

Impersonasi: Praktik yang Berbahaya

Impersonation adalah sebuah praktik yang sangat berbahaya. Dalam hal ini, pelaku akan menyamar dan menjadi individu lain atau entitas tertentu. Misalnya, mereka mungkin menyamar menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi para pelaku bisnis dan konsumen alike.Dalam kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan telah menemukan lebih dari 100 link penipuan di platform Telegram, 77 nomor WhatsApp yang membagikan link, 54 website, dan 67 Instagram serta platform lainnya. Hal ini menunjukkan betapa luas area penipuan ini dan betapa pentingnya tindakan untuk mengatasinya.

Peran PUJK dalam Melaporkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi atau Kiki sangat meminta PUJK aktif melaporkan pihak-pihak yang melakukan impersonation. Karena jika tidak dilakukan, maka kerugian yang terjadi mungkin akan semakin besar. "Jadi jangan menunggu ada yang rugi," kata Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024, Jumat (13/12/2024).PUJK memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan integritas pasar keuangan. Mereka harus selalu berhati-hati dan memantau aktivitas yang berpotensi berbahaya seperti impersonation. Dengan melaporkan segera, dapat membantu OJK dalam menangani masalah tersebut dengan lebih cepat dan efektif.

Aduan melalui APPK dan Hasilnya

OJK sendiri telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama 2024 hingga November. Dari total aduan tersebut, sebanyak 11.901 aduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan mengenai perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech). Selain itu, ada 6.496 aduan terkait perusahaan pembiayaan dan 1.322 aduan mengenai asuransi.Sementara itu, 89,6% aduan telah berhasil diselesaikan dengan cara internal dispute, sedangkan 10,4% masih dalam proses penyelesaian. Hal ini menunjukkan bahwa OJK telah berusaha dengan baik dalam menangani aduan tersebut, tetapi masih ada banyak yang perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah aduan dan melindungi para pelaku bisnis dan konsumen.

Hentian Entitas Keuangan Ilegal

Sepanjang Januari-November 2024, OJK telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 2.930 adalah pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal. Hal ini menunjukkan betapa serius OJK dalam menangani masalah keuangan ilegal dan menjaga keamanan dan integritas pasar keuangan.OJK harus terus berusaha untuk menghentikan semua bentuk kejahatan keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku bisnis dan konsumen. Dengan menghentikan entitas keuangan ilegal, dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya di bidang keuangan.
more stories
See more