Pasar
Pemeringkat Kredit Alternatif: Solusi Bagi Masyarakat Tanpa Riwayat Kredit
2024-11-11
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam tahap akhir penyusunan regulasi untuk penyelenggaraan Inisiatif Pemeringkat Kredit (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Kehadiran PKA diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pendanaan karena tidak memiliki riwayat kredit yang memadai.

Membuka Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Unbanked

Memanfaatkan Data di Luar Riwayat Kredit

Selama ini, banyak individu yang tidak memiliki data historis kredit, sehingga kesulitan untuk mengakses pendanaan dari lembaga keuangan seperti perbankan, fintech lending, atau multifinance. Dengan adanya PKA, data-data di luar riwayat kredit, seperti aktivitas di media sosial, pembayaran utilitas, dan lain-lain, dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan dalam penilaian kelayakan kredit. Hal ini akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat yang sebelumnya "unbanked".

Melengkapi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Selain SLIK OJK yang menjadi acuan utama bagi lembaga pembiayaan dalam menilai calon debitur, kehadiran PKA akan menjadi komplementer dalam proses pengambilan keputusan penyaluran kredit. PKA akan memanfaatkan data-data di luar riwayat kredit untuk memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap profil calon peminjam.

Mencegah Potensi Gagal Bayar

Dengan informasi kredit scoring yang lebih baik, lembaga pembiayaan akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menilai risiko kredit dan mengurangi probabilitas terjadinya gagal bayar atau tingkat kredit macet yang tinggi. Hal ini akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

Mendorong Pertumbuhan Segmen Baru Peminjam

Kehadiran PKA tidak hanya akan membuka akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya "unbanked", tetapi juga akan memperluas segmen pasar baru bagi para pemberi pinjaman. Dengan informasi kredit scoring yang lebih komprehensif, lembaga pembiayaan dapat menjangkau dan melayani segmen masyarakat yang sebelumnya belum terlayani dengan baik.

Regulasi PKA dalam Tahap Akhir

Saat ini, OJK telah memiliki 4 penyelenggara ICS yang telah lulus regulatory sandbox dan terdaftar. Selain itu, terdapat 10 calon penyelenggara ICS lainnya yang sedang dalam proses regulatory sandbox untuk mendapatkan persetujuan perizinan.Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan peraturan OJK (POJK) terkait PKA dapat terbit dalam waktu dekat, yaitu sebulan dari sekarang atau akhir tahun nanti.

Dampak Negatif Riwayat Kredit Pinjol

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) telah menyoroti masalah terkait banyaknya skor kredit yang buruk akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol). Hal ini telah menyebabkan sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak oleh bank.Selain itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu, juga mengungkapkan bahwa bank pelat merah yang fokus pada segmen perumahan terhambat dalam penyaluran KPR subsidi karena SLIK OJK kini meliputi kolektibilitas pinjol. Hal ini menjadi kendala, karena skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000.Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak dapat diakadkan karena skor kredit pinjol tersebut.
more stories
See more