Eisha mengulas bahwa perlu adanya aturan yang lebih jelas mengenai bagaimana mekanisme dan siapa yang berhak mendapatkan fasilitas menghapus tagihan. Misalnya, bank mana saja yang dapat melakukannya, berapa alokasinya untuk masing-masing bank, serta berapa jumlahnya. Selain itu, juga perlu ditentukan kriteria sampai di mana seseorang bisa ditagih. Contohnya, di dalam PP 47/2024, kredit dapat dihapus tagih apabila bank telah melakukan upaya penagihan. Namun, perlu dipertimbangkan kasus seperti apakah terdampak COVID-19 juga termasuk. Karena ini sudah lebih dari 5 tahun sejak 2019, jadi jika sekarang 2024, itu sebelum COVID-19. Hal ini memerlukan perhitungan dan bencanan yang tepat.
Eisha juga menekankan pentingnya ketelitian dalam aturan ini agar tidak terjadi kesalahan atau ketidakjelasan. Dengan aturan yang jelas, semua pihak dapat dengan lebih jelas memahami bagaimana cara mendapatkan fasilitas penghapusan tagihan.
Ketua Dewan Komisioner OJK sebelumnya menegaskan bahwa tidak diperlukan aturan baru mengenai teknis penghapusan utang. Menurutnya, filter yang terdapat pada PP 47/2024 sudah cukup jelas. Mereka hanya perlu melaksanakan peraturan tersebut dengan tepat dan terus mengawasi pelaksanaannya.
Mahendra memastikan bahwa proses penghapusan utang ini akan diimplementasikan secepatnya karena peraturan telah berlaku efektif. Dengan demikian, hasilnya juga bisa dilihat segera. Hal ini menunjukkan kepekaan OJK dalam mengatur peraturan dan memastikan pelaksanaan yang tepat.