Showbiz
Kasus Pendaftaran Merek Lambe Turah Berakhir dengan Putusan Revolusioner
2025-01-06

Putusan pengadilan telah menetapkan pembatalan pendaftaran merek Lambe Turah yang sebelumnya dimiliki oleh Nanda Persada. Keputusan ini mencakup semua akibat hukum yang timbul dari pendaftaran tersebut. Kasus ini bermula ketika Nanda Persada, mantan anggota manajemen Lambe Turah, mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tanpa izin pemilik asli, Argo. Kuasa hukum Argo menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan dengan itikad tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dari reputasi akun tersebut.

Pembatalan Resmi Merek Lambe Turah

Keputusan pengadilan mengonfirmasi pembatalan pendaftaran merek dan logo Lambe Turah yang sebelumnya terdaftar atas nama Nanda Persada. Pengadilan memutuskan bahwa pendaftaran dengan nomor IDM000678586 pada 6 Maret 2020 dinyatakan batal, termasuk seluruh konsekuensi hukumnya. Ini berarti bahwa hak-hak yang sebelumnya didapatkan melalui pendaftaran tersebut tidak lagi sah dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pembatalan ini merupakan hasil dari pertimbangan mendalam oleh pengadilan terhadap bukti-bukti yang disodorkan. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa pendaftaran merek dan logo Lambe Turah oleh Nanda Persada tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli. Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan dampak hukum yang luas dari pendaftaran tersebut, termasuk hak-hak yang mungkin telah dirugikan oleh tindakan ini. Pembatalan ini diharapkan dapat mengembalikan keadilan dan memastikan bahwa hak cipta dan merek dagang dikelola dengan benar.

Kronologi Sengketa Merek Lambe Turah

Sengketa ini bermula ketika Nanda Persada, yang pernah menjadi bagian dari manajemen Lambe Turah antara tahun 2017 hingga 2021, secara sepihak mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tindakan ini dilakukan tanpa pengetahuan atau izin dari Argo, yang merupakan pemilik asli merek tersebut. Kuasa hukum Argo, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan itikad tidak baik dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari reputasi akun Lambe Turah.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan pada 3 Mei 2024, kuasa hukum Argo menjelaskan bahwa Nanda Persada melakukan pendaftaran merek dan logo Lambe Turah tanpa sepengetahuan klien mereka. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari reputasi akun tersebut. Kronologi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan persetujuan dalam proses pendaftaran merek, serta bagaimana pelanggaran hak intelektual dapat merusak integritas dan reputasi sebuah merek. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat ditolerir dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

More Stories
see more