Berita
Kebijakan Denda Pemagaran Laut Dipertanyakan oleh Aktivis
2025-01-28

Pemerintah telah menetapkan tarif denda atas pelanggaran pemagaran laut, namun kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkapkan bahwa besaran denda tersebut tidak mencerminkan dampak nyata yang dirasakan oleh nelayan setempat. Menurut mereka, kerugian yang dialami oleh masyarakat nelayan jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai denda yang ditetapkan.

Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengenakan denda sebesar Rp18 juta per kilometer didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Namun, Kiara memandang bahwa pendekatan ini kurang serius dalam mengatasi masalah pemagaran bambu di perairan. Mereka menyatakan bahwa proses pemberian hak atas tanah di perairan desa Kohod, Kabupaten Tangerang, merupakan contoh maladministrasi yang berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait kasus ini. Meskipun KKP telah menyegel pagar laut pada awal tahun ini, identitas pelaku dan aktor intelektual di balik aksi tersebut belum terungkap. Hal ini semakin memperkuat pandangan bahwa penerapan denda saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

Masyarakat setempat merasa bahwa tindakan pemerintah harus lebih tegas dan komprehensif. Upaya penegakan hukum yang transparan dan adil diperlukan untuk mengembalikan keadilan bagi para nelayan yang telah merasakan dampak negatif dari pemagaran laut. Langkah-langkah konkrit seperti pengungkapan pelaku dan pemberian sanksi yang lebih berat dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan.

More Stories
see more