Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp400 juta terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel. Kasus ini menyangkut tersangka AN, anak bos Prodia, dan telah menimbulkan kontroversi publik. Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jakarta Selatan, menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima tawaran tersebut dan menolak permintaan untuk menghentikan kasus tersebut. Dia menjelaskan bahwa penolakan ini berdasarkan prinsip hukum dan integritas kepolisian.
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, dengan tegas membantah klaim penerimaan uang sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Menurutnya, pertemuan dengan pihak tersangka berlangsung setelah perkara pembunuhan dirilis. Tawaran ini ditolak karena kasus tersebut melibatkan nyawa manusia dan tidak bisa diselesaikan dengan cara yang tidak sesuai hukum. Dia menekankan bahwa integritas dan prinsip hukum harus dipertahankan.
Tersangka AN, anak bos Prodia, diduga mencoba mempengaruhi proses hukum dengan tawaran uang tersebut. Namun, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menegaskan bahwa dia tidak akan membantu menghentikan kasus tersebut, bahkan ketika tersangka memohon agar kasusnya dihentikan. Dia juga menjelaskan bahwa penolakan ini membuat tersangka marah dan merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Meskipun ada tekanan, Kombes Pol tetap konsisten dengan sikapnya untuk melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Kronologi kasus ini dimulai ketika tersangka AN mencoba mempengaruhi proses hukum dengan tawaran uang. Pertemuan antara pihak tersangka dan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal terjadi setelah perkara pembunuhan dirilis. Kombes Pol menegaskan bahwa dia tidak akan membantu menghentikan kasus tersebut, bahkan ketika tersangka memohon agar kasusnya dihentikan. Dia juga menjelaskan bahwa penolakan ini membuat tersangka marah dan merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Kuasa hukum AN, Romy Sihombing, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Namun, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pemerasan tersebut dan telah menolak tawaran uang. Dia juga menambahkan bahwa kasus tersebut dilanjutkan berdasarkan prinsip hukum dan bukan karena adanya intervensi atau pengaruh eksternal. Integritas dan profesionalisme kepolisian tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.