Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah penting dengan mencabut izin operasional koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro. Tindakan ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan ditetapkan melalui surat keputusan resmi pada awal tahun 2025. Dengan pencabutan izin tersebut, kantor koperasi tidak lagi dapat melayani publik dan dilarang melakukan aktivitas sebagai lembaga keuangan mikro.
Kepada pengurus koperasi, disampaikan permintaan untuk segera mengadakan rapat anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pengurus ditekankan untuk tidak menggunakan istilah lembaga keuangan mikro dalam segala kegiatan mereka.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penegakan regulasi yang ketat bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko dan memastikan stabilitas ekonomi nasional. Melalui tindakan proaktif seperti ini, OJK terus berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman bagi semua pihak yang terlibat.