Dalam sebuah pernyataan resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak berfungsi sebagai daftar hitam bagi debitur dengan skor kredit yang kurang baik. Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa SLIK hanyalah salah satu dari banyak faktor yang dipertimbangkan dalam analisis kelayakan peminjam. Ini menjadi penjelasan penting terutama dalam konteks dukungan OJK terhadap program pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perbankan dan lembaga keuangan lainnya telah diminta untuk mendukung ekspansi pembiayaan rumah ini.
Di tengah-tengah musim dingin politik keuangan, pada hari Selasa (14/1/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pesan penting melalui konferensi pers virtual. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, SLIK bukanlah penghalang utama dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan. Sistem ini hanya bersifat informatif dan netral, serta digunakan sebagai bagian dari evaluasi kelayakan calon peminjam.
Pernyataan ini diberikan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk membangun 3 juta unit rumah. OJK telah mengirimkan surat kepada bank-bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mendukung inisiatif ini, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam praktiknya, jika ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, termasuk kredit kecil, hal tersebut dapat dibuktikan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.
Data menunjukkan bahwa hingga November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar. Para bankir juga setuju dengan pandangan ini. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk., Lani Darmawan, mengklarifikasi bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor dalam penilaian kelayakan kredit. Faktor-faktor lain seperti kredibilitas dan relasi nasabah juga sangat penting. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., Efdinal Alamsyah, menambahkan bahwa faktor-faktor lain seperti karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan utama.
Evp Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk., Hera F. Haryn, mengindikasikan bahwa meskipun BCA akan tetap berhati-hati, bank ini berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara pruden sambil memperhatikan manajemen risiko dan kondisi ekonomi.
Sebagai kesimpulan, OJK menegaskan bahwa SLIK bukanlah penghalang utama dalam penyaluran kredit, dan lembaga-lembaga keuangan harus mempertimbangkan berbagai faktor lain untuk mengevaluasi kelayakan peminjam.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, pernyataan ini memberikan pemahaman yang lebih luas tentang cara kerja sistem keuangan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meski SLIK merupakan alat penting, ia bukanlah satu-satunya penentu dalam proses penyaluran kredit. Ini membuka peluang bagi debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik untuk mendapatkan akses ke pembiayaan yang mereka butuhkan, selama mereka dapat memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh bank. Ini juga menunjukkan komitmen OJK untuk mendukung program pemerintah dan meningkatkan inklusi keuangan.