Dukungan kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diberikan untuk program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui pendekatan kolaboratif, OJK telah mengajak perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memperluas pembiayaan rumah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa beberapa kebijakan telah dilonggarkan untuk mendukung inisiatif ini. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR), dengan penyesuaian pada kriteria penilaian kualitas kredit.
Pelonggaran kebijakan KPR mencakup penilaian yang lebih sederhana untuk debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar. Penilaian ini sekarang hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga, bukan tiga pilar seperti prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan juga dipertimbangkan sebagai faktor penting dalam mendukung program ini. Data terbaru menunjukkan bahwa rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) masih berada di posisi yang aman, yaitu 87,34%, sehingga bank memiliki kapabilitas untuk meningkatkan penyaluran kredit, termasuk KPR.
Melalui langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ke pembiayaan perumahan. Ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, harapan besar ada pada upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil dalam sektor perumahan.