Gaya Hidup
Maldives Naikkan Pajak Turis hingga 400% untuk Wisatawan
2024-12-06
Jakarta, CNBC Indonesia – Maldives, sebuah negara yang penuh dengan keindahan dan daya tarik wisata, kini sedang menghadapi perubahan yang signifikan. Negara itu yang dulu terkenal dengan hamparan laut eksotis, kini harus menghadapi tantangan baru dengan kenaikan tarif pajak bagi wisatawan.

"Perubahan Pajak Maldives: Dampak pada Wisatawan dan Ekonomi"

Perubahan Tarif Pajak untuk Wisatawan Non-Penduduk

Menurut informasi yang tersedia, mulai 1 Desember 2024, Maldives akan meningkatkan pajak keberangkatan untuk wisatawan non-penduduk hingga 400%. Ini berarti bahwa wisatawan yang ingin meninggalkan negara kepulauan tersebut harus membayar biaya setidaknya US$ 50 (Rp 800 ribu), sementara sebelumnya hanya US$ 30 (Rp 480 ribu) untuk penumpang kelas ekonomi. Hal ini jelas akan memberikan beban tambahan bagi wisatawan yang berkunjung ke Maldives.

Bagi wisatawan yang bepergian dengan kelas bisnis, biaya akan meningkat lebih tajam. Biaya sebelumnya hanya US$ 90 (Rp 1,5 juta), tetapi kini akan menjadi US$ 120 (hampir Rp 2 juta) per orang, dua kali lipat lebih tinggi. Ini akan menjadi tantangan bagi para wisatawan bisnis yang biasanya memilih Maldives sebagai destinasi liburan.

Penghambatan pada Industri Pariwisata

Pemerintah Maldives berniat meningkatkan jumlah wisatawan pada tahun 2025 hingga 2,4 juta (naik dari 2 juta tahun ini). Namun, beberapa kritikus mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak negatifnya terhadap industri pariwisata. Ketua Crown and Champa Resorts, Mohamed Moosa, menyebut aturan ini sewenang-wenang dan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan 30% PDB Maldives bergantung pada sektor pariwisata, dan kenaikan biaya tersebut mungkin akan membuat wisatawan membatalkan rencana mereka.

Resort-resort dan operator pariwisata juga akan dipengaruhi. Mereka harus menyetorkan seluruh pendapatan mata uang asing ke bank lokal dan menukarkan setidaknya US$ 500 (Rp 8 juta) per tamu per bulan ke dalam Rufiyaa Maldives. Jika tidak mematuhi aturan, mereka dapat dikenakan denda hingga MVR 1 juta (Rp 1 juta). Hal ini akan memberikan beban tambahan bagi para operator pariwisata.

Perubahan Pajak Barang dan Jasa Pariwisata

Selain kenaikan tarif pajak keberangkatan, pajak barang dan jasa pariwisata juga akan naik dari 16% menjadi 17% pada bulan Juli tahun depan. Hal ini akan semakin menambah pengeluaran liburan bagi wisatawan. Mereka harus menghadapi biaya tambahan yang tidak terkendali.

Namun, Maldives berharap perubahan ini dapat mengatasi defisit transaksi berjalan yang tinggi dan memastikan cadangan yang cukup untuk membayar utang negara. Namun, dampaknya terhadap industri pariwisata masih menjadi pertanyaan yang perlu dipertimbangkan.

More Stories
see more