Gaya Hidup
Merayakan Cinta di Hari Istimewa: Panduan Pernikahan Fleksibel dan Jadwal Libur Nasional 2025
2024-10-19

Pernikahan di Hari Libur: Kemenag Buka Suara, Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional 2025

Dalam sebuah perkembangan terkini, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan klarifikasi mengenai isu larangan pernikahan di hari libur. Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Menjawab Kekhawatiran Masyarakat, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Klarifikasi Kemenag: Pernikahan Tetap Bisa Digelar di Luar KUA

Menanggapi beredarnya informasi tentang larangan pernikahan di hari libur, Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa aturan yang baru diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA.Menurut Anna, pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari-hari tersebut, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi lain, seperti di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya yang diinginkan, selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Komitmen Kemenag untuk Terus Meningkatkan Layanan Pencatatan Pernikahan

Anna menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, sehingga selama periode transisi ini, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan.Ke depan, Kemenag juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan.

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 mendatang. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, penetapan hari libur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.Selain itu, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, juga menyampaikan bahwa ada satu hari tambahan di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.Dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di tahun 2025 dapat merencanakannya dengan lebih baik, tanpa khawatir akan adanya larangan pernikahan di hari libur.
More Stories
see more