Pasar
Otoritas Jasa Keuangan Membenarkan Fungsi SLIK dan Dukungan Pembiayaan Perumahan
2025-01-14

Badan pengawas keuangan nasional menegaskan bahwa sistem informasi kredit tidak berfungsi sebagai daftar hitam, melainkan alat penilaian netral. Lembaga ini juga memperjelas bahwa bank dan institusi keuangan lainnya diperbolehkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam yang memiliki riwayat kredit bermasalah. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan sebagai salah satu sumber informasi dalam proses analisis kelayakan individu, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Penggunaan data dari SLIK bertujuan untuk meminimalisir ketidakseimbangan informasi dan mendukung manajemen risiko yang lebih baik.

Kebijakan ini mendukung program pembiayaan perumahan yang ditargetkan oleh pemerintah. Berdasarkan catatan terbaru, hingga bulan November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah disalurkan kepada debitur dengan kualitas kredit yang tidak lancar. Hal ini menunjukkan komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk memfasilitasi akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk mengatasi potensi keluhan atau pertanyaan terkait penggunaan SLIK, kanal pengaduan khusus telah disiapkan untuk merespons masalah yang mungkin timbul.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk menciptakan lingkungan finansial yang inklusif dan adil. Dengan pendekatan yang hati-hati dan transparan, lembaga ini berusaha memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan keuangan yang dibutuhkan. Ini bukan hanya tentang mendukung ekonomi, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih kuat dan sejahtera.

More Stories
see more