Gaya Hidup
Pemilik Puncak Gunung Fuji Jepang: Bagaimana Perjalanan Haknya?
2024-12-11
Gunung Fuji merupakan salah satu ikon yang sangat terkenal di Jepang. Sejak berabad-abad, ia telah menjadi simbol sosial dan budaya di negara tersebut. Namun, ternyata status hak miliknya tidaklah begitu sederhana.

Status Hak Milik

Menurut informasi dari Japan Today, saat ini pemerintah Jepang hanya memiliki bagian kaki gunung hingga ketinggian 3.360 mdpl. Sementara itu, bagian puncak gunung (3.360-3.776 mdpl) merupakan tanah privat yang milik sebuah kuil agama Shinto bernama Fujisan Hongu Sengen Taisha.Dalam masa lalu, sebelumnya wilayah gunung tersebut sepenuhnya milik seorang shogun atau jenderal besar kekaisaran Jepang bernama Tokugawa Ieyasu. Namun pada 1606, ia memberikan puncak gunung miliknya kepada Kuil Agung Sengen. Namun, pada periode pemerintah Kekaisaran Meiji, seluruh kuil Shinto di wilayah Jepang diambil ahli oleh pemerintah, termasuk Kuil Agung Sengen. Akibatnya, pada era tersebut, Gunung Fuji sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Jepang dan menjadi area publik.Diketahui hal ini berlangsung hingga tahun 1949, ketika Jepang menetapkan konstitusi baru yang memisahkan antara agama dengan negara. Akibatnya seluruh wilayah dan bangunan keagamaan yang sebelumnya dimiliki negara dikembalikan ke kuil, kecuali Gunung Fuji. Karena itu, Kuil Agung Sengen kemudian mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mengembalikan puncak Gunung Fuji kepada kuil. Akhirnya, puncak Fuji diakui sah sebagai milik kuil pada 1974 dan tanah tersebut baru secara resmi dikembalikan pada 2004.

Persoalan Batasan Wilayah

Meskipun Kuil Agung Sengen telah mendapatkan hak atas puncak Gunung Fuji, hingga saat ini masih belum mendaftarkan diri sebagai pemilik lahan tersebut. Hal ini dikarenakan Gunung Fuji terletak di perbatasan antara Prefektur Shizuoka dan Yamanashi. Karena tanahnya tidak rata, batas antara kedua wilayah tersebut menjadi tidak terlihat.Ketidakjelasan batas wilayah tersebut membuat Gunung Fuji tidak jelas berada di Yamanashi atau Shizuoka. Akibatnya, pihak kuil tidak mungkin mendaftarkan kepemilikan atas tanah itu ke salah satu prefektur. Namun, area puncak Gunung Fuji tetap diakui oleh pemerintah Jepang sebagai milik Kuil Agung Sengen. Walaupun tanah privat, publik tetap dapat mendaki ke puncak Gunung Fuji bahkan masuk ke kuil di sana.Artikel ini memberikan wawasan rinci tentang status hak milik Gunung Fuji dan permasalahan batasan wilayahnya. Gunung Fuji tidak hanya merupakan simbol budaya Jepang, tetapi juga memiliki sejarah yang kompleks dalam hal hak milik.
More Stories
see more