Perselisihan harta bersama antara pasangan suami istri mendapatkan keputusan dari pihak pengadilan. Hakim telah memutuskan pembagian aset yang diperoleh selama pernikahan, termasuk properti dan kendaraan. Keputusan ini mencakup rumah tinggal dan sebuah mobil yang menjadi hak milik sang istri sebagai pihak penggugat. Proses hukum ini menggarisbawahi pentingnya penyelesaian masalah keuangan dengan cara yang adil.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan detail tentang harta yang dimiliki oleh pasangan tersebut. Menurut informasi yang disampaikan, terdapat satu unit bangunan rumah tinggal yang berdiri di atas tanah dengan luas 242 meter persegi. Tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama suami. Selain itu, ada juga sejumlah aset lain yang menjadi fokus utama dalam proses hukum ini.
Keputusan hakim menetapkan bahwa mobil Toyota Voxy warna hitam tahun 2019 menjadi hak istri. Kendaraan ini tercatat atas nama Asri Rahmawati, yang merupakan pihak penggugat dalam kasus ini. Mobil tersebut diberikan kepada Asri sebagai bagian dari pembagian harta bersama. Keputusan ini menunjukkan upaya pengadilan untuk mencapai keseimbangan dalam pemecahan masalah harta warisan.
Berdasarkan putusan tersebut, istri menerima sejumlah aset yang menjadi haknya. Pengadilan menegaskan bahwa proses pembagian harta harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menjaga hak-hak mereka masing-masing.