Dalam upayanya mendukung program pembangunan 3 juta rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas likuiditas sektor perbankan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto agar lembaga keuangan dapat berkontribusi maksimal dalam program prioritas tersebut.
Berdasarkan data yang disajikan oleh OJK, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 112,94%, sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 25,57%. Selain itu, rasio kecukupan likuiditas atau liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 213,07% dan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) mencapai 87,34%. Angka-angka ini menunjukkan bahwa likuiditas bank masih cukup untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit, termasuk pembiayaan program 3 juta rumah.
OJK juga menyoroti peran pasar modal dalam mendukung program ini melalui penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Instrumen ini terdiri dari kumpulan KPR yang bisa menjadi investasi pendapatan tetap dan diperdagangkan di pasar sekunder. Data Bursa Efek Indonesia mencatat bahwa hingga 13 Januari 2025, ada 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai Rp2,21 triliun.
EBA-SP diharapkan dapat melengkapi sumber pendanaan dan membantu menjaga stabilitas likuiditas bank. Dengan adanya instrumen ini, bank-bank yang berpartisipasi dalam program 3 juta rumah dapat memperoleh dana tambahan yang dibutuhkan untuk memfasilitasi penyaluran kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam rangka mendukung program 3 juta rumah, OJK telah memberikan fleksibilitas dalam perhitungan kualitas kredit dan mengecualikan batas maksimum pemberian kredit untuk program perumahan bagi MBR. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyesuaian loan to value (LTV) dan pembobotan eksposur risiko minimum (ERM) kredit.
Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat berpenghasilan rendah ke pembiayaan rumah. Misalnya, insentif seperti subsidi uang muka (SDUM) dapat meningkatkan rasio LTV calon debitur, sehingga lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah. Dengan demikian, perbankan dapat mengoptimalkan perannya dalam mendukung pencapaian target program pemerintah.
Komitmennya terhadap program 3 juta rumah tidak hanya berhenti pada kebijakan likuiditas dan inovasi finansial, namun juga didukung oleh optimisme OJK terhadap realisasi target pembangunan. Menurut Dian Ediana Rae, likuiditas yang memadai dan dukungan dari pasar modal akan memperkuat posisi perbankan dalam menyediakan pembiayaan yang dibutuhkan.
Selain itu, kerjasama antara OJK dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat untuk memastikan program ini berjalan lancar. Dengan demikian, tujuan utama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah dapat tercapai secara optimal.