Pasar
Pengaturan Baru Fintech P2P Lending di Indonesia Dimulai 2025
2025-01-15

Dalam upaya meningkatkan keamanan dan efisiensi sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian aturan baru yang akan berlaku mulai tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum, dan memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Perubahan utama mencakup batasan usia minimum, penghasilan minimum, klasifikasi pemberi dana, serta penyesuaian batas bunga pinjaman.

Penyempurnaan Aturan LPBBTI: Perlindungan dan Pertumbuhan Industri

Di tengah-tengah perkembangan pesat teknologi finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah proaktif dengan merilis serangkaian peraturan baru yang ditujukan untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Mulai 1 Januari 2025, beberapa persyaratan penting akan diberlakukan, termasuk:

  • Batas usia minimum bagi pemberi dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum Rp3 juta per bulan untuk penerima dana.
  • Klasifikasi pemberi dana menjadi profesional dan non-profesional, dengan batasan maksimum penempatan dana sesuai dengan tingkat penghasilan.
  • Penyesuaian batas bunga pinjaman online, yakni maksimal 0,2% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan, sementara untuk tenor kurang dari 6 bulan tetap pada 0,3%.

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem fintech yang lebih aman dan terpercaya, serta mendukung akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh institusi keuangan tradisional. Selain itu, OJK juga memberikan waktu transisi hingga 2028 untuk pelaksanaan beberapa aspek regulasi tersebut.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat membantu penyelenggara LPBBTI dalam melakukan persiapan mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri fintech yang sehat dan berkelanjutan.

Dari perspektif konsumen, aturan baru ini memberikan perlindungan tambahan melalui batasan bunga pinjaman yang lebih rendah dan persyaratan yang lebih ketat bagi penyedia layanan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sambil memfasilitasi inovasi teknologi finansial yang bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih yakin dalam menggunakan layanan fintech P2P lending tanpa khawatir terkena dampak negatif.

More Stories
see more