Pasar
Penghentian Perdagangan Saham PT PP Properti Tbk Berlanjut
2025-01-15

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di seluruh pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah penundaan rapat pemegang obligasi yang membahas penyelesaian kewajiban perusahaan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). BEI menekankan pentingnya transparansi informasi kepada semua pihak yang terlibat untuk menjaga integritas pasar.

Perusahaan konstruksi milik negara, PT PP Properti Tbk, telah mengalami serangkaian tantangan keuangan sejak Oktober 2024. Salah satu isu utama adalah penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp 163,5 miliar yang jatuh tempo pada 14 Oktober 2024. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari mulai 7 Oktober 2024. Hal ini berdampak langsung pada status perdagangan saham perusahaan di bursa.

Dalam upaya menyelesaikan kewajiban keuangan, manajemen PPRO merancang rencana pembayaran yang dibagi menjadi tujuh tahap atau tranche. Dua dari tujuh tranche tersebut, yaitu E dan F, melibatkan konversi utang menjadi saham. Namun, pemegang obligasi menolak ide ini dan tetap berharap pembayaran dilakukan secara tunai. Tranche A sampai D akan menggunakan skema pembayaran bertahap sesuai dengan aliran kas perusahaan, sedangkan tranche G akan menggunakan metode konversi perpetual loan. Selain itu, perseroan juga mengusulkan penghapusan denda dan bunga tertunggak untuk semua tranche.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025 ditunda karena tidak mencapai kesepakatan. Pemegang obligasi yang masuk dalam skema tranche F, dengan total nilai kewajiban di atas Rp 45 miliar, menolak konversi utang menjadi saham. Situasi ini memperkuat posisi BEI untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham PPRO hingga ada kejelasan lebih lanjut.

Bursa Efek Indonesia berkomitmen untuk menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien. Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dan memastikan stabilitas pasar modal. Perusahaan diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mendukung proses penyelesaian kewajiban yang adil dan efektif.

More Stories
see more