Kabar terbaru mengenai buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurut keterangan yang diberikan dalam jumpa pers di Jakarta, Tannos telah dua kali mencoba melepaskan status kewarganegaraannya. Namun, usahanya belum berhasil karena ia belum melengkapi dokumen yang diperlukan.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pihak berwenang telah meminta kepada Tannos untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Sayangnya, hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi. Oleh karena itu, status Tannos sebagai warga negara Indonesia tetap berlaku. Selain itu, meskipun ada klaim bahwa Tannos memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, Menteri Hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah status kewarganegaraannya.
Meskipun ada laporan yang menyebutkan bahwa Tannos memiliki paspor dari negara lain, kejelasan status kewarganegaraannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus hukum mendapatkan penanganan yang adil dan transparan. Hal ini juga mengingatkan pentingnya kejujuran dan kepatutan dalam proses hukum serta perlunya menghormati peraturan yang berlaku.