Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan sistem penerimaan murid baru yang akan berlaku pada tahun 2025. Sistem baru ini, yang sekarang dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), bertujuan untuk menyempurnakan prosedur lama dan memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan terbaik. SPMB menawarkan empat jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, serta memiliki syarat umum yang berbeda-beda untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Dalam suasana yang penuh antusiasme di Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bukan hanya sekadar formalitas tetapi juga mencakup pembaruan substansial dalam sistem pendidikan.
SPMB menawarkan empat jalur penerimaan yang lebih terstruktur dan transparan:
Untuk pendaftaran ke jenjang SD, calon murid harus berusia minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. Prioritas diberikan kepada mereka yang berusia 7 tahun, sementara usia minimal 6 tahun dapat diturunkan menjadi 5 tahun 6 bulan jika calon murid memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Bagi calon siswa SMP, persyaratan umumnya adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD. Sedangkan untuk calon siswa SMA/SMK, batas usia maksimal adalah 21 tahun dan harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Berbagai persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap calon murid menerima pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, perubahan ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya memperbaiki sistem pendidikan nasional. Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih adil dan efisien, sehingga setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang secara optimal. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan memajukan dunia pendidikan di Indonesia.