Berita
Perubahan Kebijakan Fiskal Industri Tembakau pada 2025: Menaikkan HJE, Tetapkan Tarif Cukai
2025-01-29

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia mengambil pendekatan baru dalam pengelolaan kebijakan fiskal terhadap industri hasil tembakau (IHT). Meskipun tarif cukai rokok tidak mengalami perubahan, kebijakan harga jual eceran (HJE) telah disesuaikan. Keputusan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan pada tahun 2024. PMK Nomor 97 Tahun 2024 menetapkan kenaikan HJE untuk hampir semua produk tembakau, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kebijakan baru ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satu aspek penting adalah perlindungan tenaga kerja di sektor industri tembakau. Pemerintah berusaha memastikan bahwa industri ini tetap dapat beroperasi tanpa mengganggu lapangan pekerjaan, terutama bagi mereka yang masih mengandalkan tenaga kerja manual. Dengan tidak menaikkan tarif cukai, pemerintah berharap dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi sektor ini. Namun, kenaikan HJE bertujuan untuk mendukung tujuan kesehatan publik dan memastikan bahwa konsumen menyadari dampak kesehatan dari merokok.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi salah satu jenis produk yang mengalami penyesuaian HJE. Untuk Golongan I, harga minimum ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, naik sekitar 5,08% dari sebelumnya. Sementara itu, SKM Golongan II memiliki harga minimum Rp1.485 per batang, meningkat 7,6% dibandingkan sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi sambil tetap mempertimbangkan kepentingan industri dan pekerja.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha mencapai keseimbangan yang rumit antara pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Melalui pendekatan yang hati-hati ini, diharapkan industri tembakau dapat tetap berkontribusi terhadap perekonomian nasional, sementara juga mendukung upaya kesehatan publik. Kebijakan ini bukan hanya tentang angka-angka ekonomi, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

More Stories
see more