Pasar
Regulasi Ketat untuk Penyelenggara Pinjaman Online di Indonesia
2025-01-15

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan baru yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan menormalkan operasional layanan pinjaman online. Peraturan ini mencakup batasan bunga, denda keterlambatan, serta prosedur penagihan yang lebih etis dan transparan. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa penyelenggara pinjaman peer-to-peer (P2P) dapat beroperasi secara aman dan bertanggung jawab, sambil memberikan perlindungan kepada debitur.

Kebijakan Baru OJK Menguatkan Perlindungan Konsumen

Di tengah-tengah musim perubahan regulasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis serangkaian petunjuk yang bertujuan untuk mendorong industri peminjaman online agar lebih terstruktur dan bertanggung jawab. Mulai tahun 2024, pelaku bisnis P2P lending harus mematuhi aturan baru yang melibatkan pengaturan bunga, denda keterlambatan, dan proses penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada nasabahnya dengan jelas.

Batasan bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari satu tahun ditetapkan maksimal 0,3% per hari kalender. Denda keterlambatan juga dikendalikan, mulai dari 0,3% per hari pada 2024 hingga turun menjadi 0,1% per hari pada 2025. Selain itu, konsumen hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform pinjol, dengan tujuan menghindari praktik "gali lubang tutup lubang". Proses penagihan sendiri dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman atau bentuk intimidasi lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Lebih lanjut, kontak darurat tidak boleh digunakan untuk tujuan penagihan, tetapi hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi. Penyelenggara juga wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mitigasi risiko, dengan tujuan melindungi kedua belah pihak.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri pinjaman online dapat berkembang dengan lebih baik dan konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

Dari perspektif pembaca, langkah-langkah regulasi yang ketat ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang seringkali menjadi korban dari praktik penagihan yang tidak etis. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih percaya diri dalam menggunakan layanan keuangan digital tanpa harus khawatir akan dampak negatif yang tidak terduga.

More Stories
see more