Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan yang menarik mengenai rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Dalam sebuah wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hal-hal penting terkait hal ini. "Menteri Kesehatan Berbicara Tentang Cukai MBDK: Apa yang Harus Diingat?"
Pentingnya Tanggapan
Budi Gunadi Sadikin mengulas bahwa cukai berpemanis masih dalam tahap perumusan dan perlu lebih lanjut dibahas. "Cukai berpemanis… sebentar lagi kita, perlu diomongin dululah itu," katanya. "Kita sudah ada (Rekomendasi) tapi nanti belum kita omongin. Kita mau beresin quick win pak presiden dulu," sambungnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat sebelum menerapkan cukai tersebut.
Dalam konteks Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan ini akan berasal salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK. Namun, saat ini belum ada penegasan pasti mengenai penerapan cukai ini pada tahun 2025. "Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar BGS.
Perkembangan Rencana di APBN 2025
Dokumen RAPBN 2025 menyatakan bahwa pendapatan cukai akan dikenakan atas berbagai barang, termasuk hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan MBDK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berencana untuk memperluas basis cukai dengan menambahkan barang baru seperti MBDK.
Namun, munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan. Sebelumnya, pemerintah lebih berfokus pada mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024. Ini menunjukkan bahwa perubahan dalam rencana cukai terus berlangsung dan perlu diatur dengan baik.
Perspektif dan Implikasi
Implementasi cukai MBDK memiliki implikasi yang signifikan bagi berbagai sektor, termasuk industri minuman dan masyarakat secara umum. Jika cukai ini diterapkan, maka harga minuman berpemanis mungkin akan naik, yang dapat mempengaruhi konsumsi masyarakat. Namun, juga perlu dipertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Bagi industri minuman, perlu melakukan perencanaan dan adaptasi untuk menghadapi kemungkinan kena cukai. Sedangkan bagi masyarakat, perlu diingat bahwa cukai ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan mengelola ekonomi.