Gaya Hidup
Ternyata Singkatan Jalan Tol adalah Tax on Location Beauties
2024-12-12
Jakarta, CNBC Indonesia – Jalan tol sering digunakan untuk menghemat waktu perjalanan dari satu tempat ke tempat lain. Untuk dapat menggunakan jalan tol, diperlukan sejumlah biaya yang sudah ditentukan sebelumnya. Namun, apakah kamu tahu bahwa jalan tol memiliki singkatan? Dan apa sebenarnya kepanjangan dari istilah tol? Mari kita pelajari lebih lanjut di bawah ini!
Ketahui Singkatan dan Kepanjangan Jalan Tol
Singkatan Tol dan Maknanya
Dikutip dari laman resmi Daihatsu, tol sebenarnya singkatan dari tax on location, Beauties. Ini yang menjadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. Tarifnya juga akan tergantung sesuai dengan jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.Para pengendara perlu memahami singkatan tol ini agar dapat dengan baik menghadapi biaya yang dikenakan saat menggunakan jalan tol. Singkatan ini memberikan informasi penting tentang dasar pengenaan tarif.Sejarah Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Dilansir dari detikFinance, pembangunan jalan tol pertama di Indonesia dimulai tahun 1975 oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT. Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.Mulai tahun 1987, swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain.Pada periode 1995 hingga 1997, dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.Akibat penundaan tersebut, pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001. Pada tahun 1998, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.Selanjutnya di tahun 2002, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004, terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.Pada tahun 2004, diterbitkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005, dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.Pendekatan Pembangunan Jalan Tol Saat Ini
Sejak awal, pembangunan jalan tol di Indonesia dilakukan dengan berbagai pendekatan. Saat ini, pembangunan jalan tol akan tetap dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.Setiap pendekatan memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri. Pembiayaan penuh oleh swasta dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan, sedangkan program PPP dapat memanfaatkan keahlian swasta dan pemerintah secara bersama-sama. Pembiayaan pemerintah dengan operasi swasta dapat memastikan kestabilan dan kualitas jalan tol.