Pada insiden ini, motif pelaku menjadi perhatian utama. Pelaku merasa kesal karena percobaan korban untuk tidak merespons ibu teman korban, Lina Dedy. Hal ini menjadi dasar untuk pelaku melakukan tindak ananiaya. Mereka sudah bekerja selama 20 tahun untuk ibu teman korban, yang mungkin membuat mereka merasa lebih bersikap tegas dalam situasi tersebut. Namun, tindak ananiaya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus diantisipasi agar tidak terjadi lagi di lingkungan universitas.
Peristiwa ini juga mengundang perhatian terhadap hubungan sosial dan interaksi di lingkungan universitas. Ketika terjadi masalah seperti ini, penting untuk memahami faktor-faktor yang mendorong tindak ananiaya tersebut. Dalam hal ini, kesan yang diberikan oleh korban terhadap ibu teman korban menjadi salah satu faktor yang memicu tindak ananiaya.
Implikasi dari insiden ini cukup luas. Tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat, tetapi juga dampaknya pada lingkungan universitas sebagai keseluruhan. Universitas harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa dan staf. Hal ini melibatkan peningkatan pengawasan, pelatihan tentang interaksi sosial yang baik, dan penanganan masalah secara cepat dan tepat.
Untuk mencapai kesejahteraan, universitas perlu mengadakan program-program yang berfokus pada pembinaan karakter dan keterampilan sosial. Mahasiswa dan staf harus diarahkan untuk memiliki perilaku yang lebih sopan dan menghargai persepsi dan kebutuhan orang lain. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko seperti insiden penganiayaan yang terjadi.
Kepemimpinan dan disiplin juga memiliki peran penting dalam menghadapi masalah seperti ini. Direktur dan staf universitas harus memiliki kepemimpinan yang kuat dan dapat mengatur situasi yang tidak terduga. Disiplin harus diwujudkan dalam pengaturan peraturan dan prosedur yang adil dan konsisten.
Penegakan disiplin tidak hanya针对 pelaku, tetapi juga untuk semua orang di lingkungan universitas. Jika ada tindak ananiaya atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma, harus dihadapi dengan tegas. Hal ini akan memberikan pesan bahwa tindak ananiaya tidak akan diterima dan akan diantisipasi.