Gaya Hidup
21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Pakai BPJS
2024-09-12

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Memahami Batasan Pertanggungan

Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan berperan penting dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh program ini. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi secara rinci daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta memahami alasan di balik pembatasan tersebut.

Menjaga Keseimbangan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memiliki tujuan mulia untuk menjamin setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Namun, untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sistem ini, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemahaman akan batasan pertanggungan ini penting bagi peserta agar dapat memanfaatkan program dengan bijak dan mempersiapkan diri untuk biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab pribadi.

Layanan Kesehatan di Luar Kerjasama BPJS Kesehatan

Salah satu batasan utama BPJS Kesehatan adalah hanya menanggung biaya perawatan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program ini. Pengecualian diberikan hanya dalam keadaan darurat, di mana peserta dapat memperoleh perawatan di fasilitas kesehatan lain. Namun, biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab peserta.Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia, sehingga pertanggungannya terbatas pada layanan kesehatan yang diberikan di dalam negeri.

Layanan Kesehatan Terkait Kecelakaan dan Penyakit Khusus

Terdapat beberapa kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena telah dijamin oleh program jaminan lain. Misalnya, perawatan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja. Demikian pula, perawatan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol, serta gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Hal ini dikarenakan kondisi-kondisi tersebut dianggap sebagai tanggung jawab pribadi peserta.

Layanan Kesehatan Estetik dan Elektif

Salah satu kategori layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah perawatan kesehatan yang bersifat estetik atau kosmetik. Hal ini mencakup tindakan medis untuk tujuan mempercantik penampilan, seperti perataan gigi atau ortodonsi, serta penggunaan alat dan obat kontrasepsi.Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan eksperimen juga tidak termasuk dalam pertanggungan program ini.

Layanan Kesehatan Terkait Bencana dan Kejadian Tak Diharapkan

Dalam situasi bencana, kejadian luar biasa, atau wabah, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Hal ini dikarenakan biaya perawatan kesehatan pada masa tanggap darurat tersebut umumnya ditanggung oleh pemerintah atau lembaga terkait.Demikian pula, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Kondisi-kondisi tersebut telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Layanan Kesehatan Khusus Instansi Tertentu

Terdapat pula beberapa layanan kesehatan tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan kementerian, lembaga, atau instansi tertentu. Misalnya, layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program jaminan kesehatan lain. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih pertanggungan dan menjaga efisiensi sistem jaminan kesehatan nasional.Dengan memahami batasan-batasan pertanggungan BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan program ini dengan lebih bijak dan mempersiapkan diri untuk biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab pribadi. Transparansi informasi mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses perawatan kesehatan secara optimal.
More Stories
see more