Gaya Hidup
Menkes Ungkap Alasan Kasus Bullying Calon Dokter Sulit Diatasi
2024-08-16
Menteri Kesehatan Ungkap Kendala Berantas Budaya Perundungan di Kalangan Calon Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan dalam memberantas kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kedokteran, yang dianggap sudah menjadi tradisi sejak lama. Hasil penelusuran Kemenkes RI menunjukkan bahwa banyak calon dokter spesialis yang merasa tertekan selama pendidikan dan ingin bunuh diri. Menkes juga menyinggung koordinasi dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memperbaiki tata kelola dan sistem di rumah sakit pendidikan.Praktik Perundungan di Kalangan Calon Dokter Spesialis: Tantangan yang Harus Dihadapi
Fenomena Besar Kasus Depresi dan Keinginan Bunuh Diri
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melakukan screening (pemindaian) mental terhadap para peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) alias calon dokter spesialis. Hasilnya, banyak di antara mereka yang ingin bunuh diri. Ini menunjukkan bahwa praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran telah menjadi fenomena besar yang perlu segera ditangani. Perundungan yang terjadi selama pendidikan tidak hanya berdampak pada kesehatan mental, tetapi juga mengancam keselamatan para calon dokter.Lebih lanjut, Menkes menyatakan bahwa praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, termasuk bagi peserta didik PPDS, sudah lama terjadi dan merupakan "rahasia umum". Hal ini menunjukkan betapa mengakar dan sistemiknya budaya perundungan di kalangan calon dokter spesialis. Memperbaiki situasi ini membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan.Rumah Sakit Pendidikan: Tantangan Yurisdiksi Hukum
Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam menangani dan menindaklanjuti kasus perundungan di sejumlah rumah sakit pendidikan. Hal ini disebabkan karena tidak semua rumah sakit di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) atau rumah sakit vertikal Kemenkes RI.Menkes menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki jangkauan hukum yang kuat terhadap PPDS yang terdaftar di rumah sakit pendidikan di luar naungan Kemenkes. Hal ini membatasi kemampuan Kemenkes untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus perundungan yang terjadi di rumah sakit pendidikan tersebut.Untuk mengatasi tantangan ini, Menkes menyatakan bahwa kerja sama yang erat antara rumah sakit Kemenkes dengan Fakultas Kedokteran (FK) universitas sangat diperlukan. Dengan adanya kerja sama ini, status PPDS dapat disetarakan dengan pegawai rumah sakit Kemenkes, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dan diatur dengan lebih baik.Koordinasi dengan Kemendikbudristek: Menuju Perbaikan Tata Kelola
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, untuk membenahi tata kelola serta sistem di rumah sakit pendidikan. Namun, ia menyebut masih ada "bentrok" dari berbagai pihak yang menghambat upaya perbaikan tersebut.Menkes menekankan bahwa kerja sama antara rumah sakit Kemenkes dan Fakultas Kedokteran universitas menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para calon dokter dan spesialis, mulai dari mengatur jam kerja, memberikan gaji yang layak, serta menjamin hak-hak mereka sebagai bagian dari sistem kesehatan.Melalui koordinasi dengan Kemendikbudristek, Menkes berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih kondusif, bebas dari praktik perundungan, dan mendukung kesejahteraan mental serta profesionalisme calon dokter spesialis.Kasus Tragis dr. Aulia: Perlunya Investigasi yang Transparan
Menanggapi kasus tragis bunuh diri dr. Aulia Risma Lestari, peserta didik PPDS FK Universitas Diponegoro (UNDIP), Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta agar pihak Kepolisian dan Kemenkes RI dapat bekerja secara profesional dalam menelusuri kasus ini. Ia meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum dan kesehatan agar dapat melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh.Meskipun UNDIP menyatakan bahwa dr. Aulia tidak bunuh diri akibat perundungan senior, melainkan karena masalah kesehatan mental lainnya, Menkes berpandangan bahwa investigasi yang mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan dan untuk memperkuat upaya pemberantasan budaya perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.