Gaya Hidup
Diduga Melakban Anak, Pemilik Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka
2024-08-09

Daycare Pekanbaru Diduga Siksa Anak, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di daycare kembali terulang di Pekanbaru, Riau. Kasus penganiayaan anak itu viral lantaran unggahan dari akun instagram @phy_losophy, yang merupakan orang tua korban. Dalam akun itu, ia memosting pengelola daycare Early Steps Learning Center yang diduga sedang menyiksa anak berusia 4 tahun.

Tindakan Kejam Pengelola Daycare Terungkap, Orang Tua Laporkan ke Polisi

Anak Dilakban dan Tidak Diberi Makan

Ibu korban bernama Aya Sofia mengaku anaknya dilakban pada bagian kaki juga mulutnya. Bahkan sang anak juga disebut tidak diberi makan karena dikhawatirkan akan merepotkan jika buang air kecil dan buang air besar. "Kaki dilakban seharian, mulut dilakban. Lalu tidak dikasih makan minum alasannya supaya anak tidak BAB,repot ngurus anak BAB," ungkap orang tua yang menitipkan anaknya di daycare tersebut.Tindakan kejam yang dilakukan oleh pengelola daycare ini tentu saja sangat memprihatinkan. Membatasi pergerakan anak dengan melakban kaki dan mulutnya, serta tidak memberikan asupan makanan dan minuman, jelas merupakan bentuk penganiayaan yang tidak dapat ditoleransi. Anak-anak yang dititipkan di daycare seharusnya mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak, bukan malah disiksa dan disiksa.

Orang Tua Melaporkan Kasus ke Polisi

Aya Sofia akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 31 Mei 2024. Setelah gelar perkara, Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik penitipan anak Early Steps Learning Center menjadi tersangka. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penetapan tersangka penganiayaan anak dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi. "Penetapan dilakukan sejak kemarin," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.Bery mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pengelola daycare lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Harus Ditindak Tegas

Kasus penganiayaan anak di daycare ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat diterima. Sebagai tempat penitipan anak, daycare seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan malah menjadi tempat di mana mereka mendapatkan perlakuan buruk dan penganiayaan.Pemerintah dan pihak berwenang harus bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus serupa. Pengelola daycare yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional daycare, serta peningkatan standar keamanan dan kesejahteraan anak-anak di tempat penitipan tersebut.Orang tua juga harus lebih waspada dan selektif dalam memilih daycare untuk menitipkan anak-anak mereka. Mereka harus memastikan bahwa daycare tersebut memiliki reputasi yang baik, menerapkan standar keamanan dan perawatan yang tinggi, serta memiliki tenaga pengajar yang terlatih dan berpengalaman dalam menangani anak-anak.Dengan adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus-kasus penganiayaan anak di daycare dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman.
more stories
See more