Gaya Hidup
21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2024
2024-08-01
Mengungkap Kebenaran di Balik Layanan Kesehatan BPJS: Apa yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan, badan hukum yang beroperasi sejak 2014, merupakan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Namun, seperti halnya asuransi swasta, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan dalam cakupan layanan yang ditanggung. Memahami dengan jelas apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi penting bagi peserta agar dapat memanfaatkan manfaat asuransi secara optimal.Mengungkap Kebenaran di Balik Layanan Kesehatan BPJS
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan manfaat berupa fasilitas kesehatan gratis, namun tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh program ini. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:Pertama, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup tindakan medis atau pengobatan yang tidak memenuhi standar atau prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.Kedua, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat memperoleh layanan gratis di rumah sakit atau klinik yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS.Ketiga, pelayanan kesehatan terkait penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan yang seharusnya ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.Keempat, pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib. Dalam kasus ini, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya yang melebihi dari apa yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.Kelima, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. BPJS Kesehatan hanya memberikan manfaat untuk layanan kesehatan yang dilakukan di dalam negeri.Keenam, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Tindakan medis yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan fisik, seperti operasi plastik, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Ketujuh, pelayanan untuk mengatasi infertilitas. Pengobatan atau tindakan medis yang bertujuan untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.Kedelapan, pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi. Perawatan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki posisi atau susunan gigi, seperti pemasangan behel, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Kesembilan, gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol. Biaya pengobatan untuk kondisi ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Kesepuluh, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan yang timbul dari tindakan yang disengaja atau berbahaya.Selain itu, terdapat beberapa kategori lainnya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan eksperimen, serta alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun terdapat beberapa batasan dalam cakupan layanan, BPJS Kesehatan tetap memberikan manfaat yang luas bagi pesertanya. Beberapa kategori layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:Pertama, pelayanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan umum, pengobatan penyakit, dan perawatan kehamilan. Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan ini secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.Kedua, pelayanan kesehatan spesialistik, termasuk perawatan di rumah sakit, tindakan operasi, dan pengobatan penyakit kronis. Selama status kepesertaan aktif, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan ini tanpa biaya.Ketiga, pelayanan penunjang, seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan rehabilitasi medik. Biaya untuk layanan penunjang ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Keempat, pelayanan kedaruratan, baik di dalam maupun di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Dalam situasi darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar.Kelima, pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi. Layanan ini merupakan salah satu prioritas utama BPJS Kesehatan.Keenam, pelayanan kesehatan lanjut usia, seperti pemeriksaan rutin dan perawatan di panti jompo. BPJS Kesehatan juga memberikan perhatian khusus pada kesehatan lansia.Dengan memahami dengan jelas apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan manfaat asuransi secara optimal dan menghindari biaya kesehatan yang tidak perlu. Transparansi informasi ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional ini.