Gaya Hidup
PP Kesehatan Baru, Jokowi Legalkan Aborsi Tapi Ada Syaratnya
2024-07-31

Langkah Penting Menuju Kesetaraan: Legalisasi Aborsi di Indonesia

Sebuah perubahan signifikan telah terjadi di Indonesia, di mana pemerintah secara resmi melegalkan praktik aborsi atau penghentian kehamilan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, menjadi landasan hukum bagi praktik ini.

Membuka Jalan Menuju Keadilan dan Kesehatan Reproduksi

Kondisi yang Diizinkan untuk Aborsi

Peraturan baru ini mengizinkan praktik aborsi dalam kondisi tertentu. Dua kondisi utama yang diizinkan adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Indikasi kedaruratan medis mencakup kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.Bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual, aborsi dapat dilakukan dengan syarat adanya surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana, serta keterangan penyidik tentang adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Dalam kasus ini, persetujuan suami tidak diperlukan.

Pengaturan Usia Kehamilan untuk Aborsi

Meskipun PP 28/2024 tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi, pengaturan tersebut tetap merujuk pada PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam PP 61/2014, aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai dengan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum mengenai batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi.

Persetujuan Aborsi

Selain kondisi yang diizinkan, PP 28/2024 juga mengatur mengenai persetujuan aborsi. Aborsi harus mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami. Namun, pengecualian diberikan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, di mana persetujuan suami tidak diperlukan.Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan hak bagi perempuan, khususnya korban tindak pidana, untuk menentukan masa depan mereka dan memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Legalisasi aborsi di Indonesia merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender dan memenuhi hak-hak reproduksi perempuan. Meskipun masih terdapat batasan-batasan, aturan ini setidaknya memberikan jaminan hukum bagi perempuan untuk mengakses layanan aborsi dalam kondisi-kondisi tertentu.Ke depan, diharapkan adanya perkembangan lebih lanjut dalam pengaturan aborsi, seperti perluasan kondisi yang diizinkan, penghapusan batas usia kehamilan, serta penyederhanaan prosedur. Hal ini akan semakin memperkuat perlindungan dan hak-hak perempuan, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan setara.
more stories
See more