Gaya Hidup
21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
2024-08-09

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Memahami Batasan Pertanggungan

Sebagai program asuransi kesehatan nasional, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat. Namun, tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi daftar layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan, sehingga Anda dapat memahami dengan lebih baik apa saja yang tidak dijamin oleh program ini.

Memahami Batasan Pertanggungan BPJS Kesehatan

Layanan Kesehatan di Luar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk diperhatikan agar peserta BPJS Kesehatan tidak terkena biaya tambahan yang tidak seharusnya.

Layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Non-Mitra BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan pertanggungan BPJS Kesehatan, peserta harus memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pengecualian hanya diberikan dalam keadaan darurat, di mana peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan non-mitra BPJS Kesehatan. Namun, biaya yang dikeluarkan di luar fasilitas mitra BPJS Kesehatan tetap menjadi tanggung jawab peserta.

Layanan Kesehatan Terkait Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja

Jika peserta BPJS Kesehatan mengalami penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.

Layanan Kesehatan Terkait Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, biaya pengobatan akan ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib. BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya yang melebihi nilai atau ketentuan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas tersebut.

Layanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri. Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat memperoleh pertanggungan untuk layanan kesehatan yang dilakukan di dalam negeri.

Layanan Kesehatan untuk Tujuan Estetik

Segala bentuk layanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik atau perawatan kecantikan, tidak termasuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan. Peserta harus menanggung biaya sendiri untuk jenis layanan kesehatan ini.

Layanan Kesehatan untuk Mengatasi Infertilitas

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk mengatasi masalah infertilitas atau ketidaksuburan. Peserta harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang berkaitan dengan upaya memperoleh keturunan.

Layanan Kesehatan untuk Perataan Gigi atau Ortodonsi

Perawatan gigi yang bertujuan untuk meratakan atau memperbaiki susunan gigi (ortodonsi) juga tidak termasuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan. Peserta harus menanggung biaya sendiri untuk jenis layanan kesehatan gigi ini.

Layanan Kesehatan Terkait Ketergantungan Obat dan Alkohol

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan atau penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat dan/atau alkohol. Peserta harus menanggung sendiri biaya pengobatan untuk kondisi ini.

Layanan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri

Jika peserta BPJS Kesehatan mengalami gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatannya.

Layanan Kesehatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional

BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan yang telah dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan Kesehatan Eksperimental atau Percobaan

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak termasuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan. Peserta harus menanggung sendiri biaya untuk jenis layanan kesehatan ini.

Alat, Obat Kontrasepsi, dan Kosmetik

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pembelian alat kontrasepsi, obat kontrasepsi, dan produk kosmetik. Peserta harus menanggung sendiri biaya untuk jenis barang-barang ini.

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Segala jenis perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan perlengkapan lainnya, tidak termasuk dalam pertanggungan BPJS Kesehatan. Peserta harus menanggung sendiri biaya untuk jenis barang-barang ini.

Layanan Kesehatan Saat Bencana dan Kejadian Luar Biasa

Untuk layanan kesehatan yang diberikan saat terjadi bencana, kejadian luar biasa, atau wabah, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biayanya. Biaya pengobatan dalam situasi tersebut akan ditanggung oleh skema pendanaan lain yang dikelola oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Layanan Kesehatan Akibat Tindak Pidana

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk peserta yang mengalami gangguan kesehatan atau penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau perdagangan orang. Biaya pengobatan untuk kasus-kasus tersebut akan ditanggung oleh skema pendanaan lain yang dikelola oleh pemerintah.

Layanan Kesehatan Khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

Terdapat beberapa jenis layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta dari kalangan tersebut harus menanggung sendiri biaya untuk jenis layanan kesehatan ini.

Layanan Kesehatan yang Sudah Ditanggung Program Lain

Jika suatu layanan kesehatan telah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut. Peserta harus memastikan bahwa biaya pengobatan tidak ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain sebelum mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.Dengan memahami daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih bijak dalam memanfaatkan program ini dan menghindari biaya tambahan yang tidak seharusnya. Pengetahuan ini juga penting agar peserta dapat mengatur anggaran kesehatan mereka dengan lebih baik.
more stories
See more