Showbiz
Ketidakhadiran Andrew Andika di Sidang Mediasi Tengku Dewi: Alasan Syuting yang Mendesak
2024-11-06
Dalam kasus perceraian antara Andrew Andika dan Tengku Dewi, sidang mediasi yang dijadwalkan kembali tertunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran kedua belah pihak, yang masing-masing memiliki alasan tersendiri. Kuasa hukum Andrew Andika, Ricci Chandra, menyatakan bahwa ketidakhadiran Andrew disebabkan oleh kesibukan syuting yang tidak dapat ditinggalkan. Di sisi lain, Tengku Dewi juga tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Komitmen Profesional Andrew Andika Menjadi Prioritas
Kesibukan Syuting yang Tak Terbantahkan
Sebagai seorang aktor yang sedang aktif dalam dunia perfilman, Andrew Andika memiliki tanggung jawab profesional yang tidak dapat diabaikan. Ricci Chandra, kuasa hukum Andrew, menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya di sidang mediasi disebabkan oleh kesibukan syuting yang mendesak. Andrew sebenarnya telah meminta izin untuk hadir, namun pihak rumah produksi tidak mengizinkannya meninggalkan lokasi syuting.Dalam industri hiburan, jadwal syuting yang padat seringkali menjadi tantangan bagi para selebriti. Mereka harus menyeimbangkan antara tanggung jawab profesional dan urusan pribadi. Dalam kasus Andrew Andika, komitmennya terhadap proyek film yang sedang digarap tampaknya menjadi prioritas utama, meskipun hal ini mengakibatkan ketidakhadirannya dalam sidang mediasi.Upaya Komunikasi dengan Pihak Pengadilan
Meskipun Andrew Andika tidak dapat hadir secara langsung, kuasa hukumnya, Ricci Chandra, telah berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak pengadilan. Mereka telah menyampaikan alasan ketidakhadiran Andrew dan meminta agar sidang mediasi dapat ditunda hingga pekan berikutnya.Upaya komunikasi ini menunjukkan itikad baik dari pihak Andrew Andika untuk tetap terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun tidak dapat hadir secara fisik, Andrew dan timnya berusaha untuk memastikan bahwa kepentingannya tetap terwakili dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.Keharusan Kehadiran Kedua Belah Pihak
Dalam agenda mediasi ini, majelis hakim mengharuskan kehadiran baik Andrew Andika maupun Tengku Dewi. Tiara, salah satu anggota majelis hakim, menegaskan bahwa "Penggugat (Tengku Dewi) dan tergugat (Andrew Andika) harus hadir untuk agenda mediasi."Kehadiran kedua belah pihak dalam sidang mediasi merupakan hal yang krusial. Proses mediasi membutuhkan keterlibatan aktif dari kedua pihak yang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak. Oleh karena itu, majelis hakim menekankan pentingnya kehadiran Andrew Andika dan Tengku Dewi dalam agenda mediasi yang akan digelar pada pekan berikutnya.Penundaan Sidang Mediasi
Karena ketidakhadiran kedua pihak, sidang mediasi antara Andrew Andika dan Tengku Dewi akhirnya ditunda hingga pekan depan. Majelis hakim berharap bahwa pada pertemuan selanjutnya, kedua belah pihak dapat hadir dan terlibat aktif dalam proses mediasi.Penundaan ini memberikan kesempatan bagi Andrew Andika dan Tengku Dewi untuk menyusun strategi dan mempersiapkan diri dengan lebih baik. Diharapkan, pada sidang mediasi berikutnya, mereka dapat mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa perceraian yang telah berlangsung.