Pasar
Memperkuat Daya Saing Industri Keuangan Syariah Indonesia
2024-11-01
Industri keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif, dengan berbagai sektor mengalami penguatan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator mengungkapkan rencana strategis untuk memperkuat dan mengembangkan sektor ini lebih lanjut dalam beberapa tahun ke depan.
Memacu Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Nasional
Penguatan di Berbagai Sektor
Industri keuangan syariah di Indonesia telah mencatat kinerja yang positif dalam beberapa waktu terakhir. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa terjadi penguatan di berbagai sektor, mulai dari indeks saham syariah hingga asuransi syariah.Indeks saham syariah, misalnya, telah melanjutkan penguatannya sebesar 8,7% secara year-to-date. Sementara itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah juga tumbuh positif secara year-on-year, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,4%. Kontribusi asuransi syariah pun tumbuh 13,2%, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 20,9%.Fokus Pengembangan Perbankan Syariah
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah, OJK telah menetapkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024-2025. Beberapa fokus tersebut antara lain:- Konsolidasi bank syariah- Pembentukan komite pengembangan keuangan syariah- Penyusunan demand produk dan pengembangan keunikan produk- Penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah- Peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKMDengan fokus-fokus tersebut, OJK berharap dapat semakin memperkuat daya saing dan peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.Pengembangan Produk Perbankan Syariah
Dalam upaya mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing, OJK telah meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu:- Pedoman produk pembiayaan mudarabah- Pedoman implementasi Syariah Restricted Investment Account dengan akad mudarabah Mukayadag- Pedoman implementasi Cash Walk-off Link DepositDengan adanya pedoman-pedoman ini, diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengembangan produk perbankan syariah yang lebih beragam dan kompetitif.Kesiapan Industri Asuransi Syariah
Selain perbankan, OJK juga memperhatikan kesiapan industri asuransi syariah. Mirza menyebutkan bahwa spin-off unit syariah paling lambat harus dilakukan pada akhir 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 11 tahun 2023.Hingga 28 Oktober 2024, terdapat 41 perusahaan asuransi-reasuransi yang telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah. Selain itu, terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha syariah dan satu unit syariah perusahaan asuransi umum yang telah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.