Wali nasab memiliki ikatan kekerabatan yang merupakan salah satu kriteria penting dalam konteks wali hakim. Ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara wali nasab dengan pasangan perkawinan. Ikatan kekerabatan ini memberikan kepercayaan dan keterlibatan yang signifikan dalam proses perkawinan.
Wali nasab juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dan pandangan yang berharga bagi pasangan. Mereka dapat membantu dalam mengatur pernikahan dan memastikan kebijaksanaan dalam setiap langkah.
Wali hakim pertama adalah orang yang tidak memiliki wali. Hal ini mengindikasikan bahwa wali hakim harus memiliki status yang unik dan bebas dari ikatan lainnya. Tidak memiliki wali membuat wali hakim dapat memberikan perspektif yang objektif dan tidak tergantung pada pihak lain.
Kedua, wali hakim adalah wali yang alamatnya tidak diketahui. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti kehilangan alamat atau kondisi tertentu. Namun, kriteria ini tetap penting dalam mengidentifikasi wali hakim, meskipun alamatnya tidak diketahui.
Suryana menjelaskan bahwa kriteria-kriteria ini dijelaskan dalam Undang-Undang perkawinan untuk menjamin keadilan dan kelayakan dalam proses perkawinan. Mereka memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.