Showbiz
Kasus KDRT: Cut Intan Meraih Keadilan di Pengadilan Cibinong
2025-01-09

Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, telah mengambil keputusan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebriti media sosial, Cut Intan. Terdakwa, Armor Toreador Gustifante, dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Kuasa hukum Cut Intan, Ana Sofa Yuking, menyampaikan rasa syukur dan kepuasan kliennya atas putusan ini. Kasus ini menyoroti pentingnya hukum dalam memberikan keadilan bagi korban KDRT.

Putusan Pengadilan Cibinong untuk Kasus KDRT Selebriti Media Sosial

Dalam suasana yang penuh harap, pada Kamis (9/1/2025), Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, memutuskan vonis terhadap Armor Toreador Gustifante dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking.

Ana menyatakan bahwa klien mereka merasa cukup puas dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, putusan ini bukan hanya tentang berat ringannya hukuman, tetapi lebih kepada efek jera yang dapat ditimbulkan dari hukuman tersebut. Majelis hakim telah menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa korban KDRT mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mereka butuhkan,” ujar Ana saat dihubungi.

Berita ini membawa harapan baru bagi banyak korban KDRT lainnya, menunjukkan bahwa sistem hukum dapat bekerja dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi setiap individu yang mengalami situasi serupa.

Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas, bahwa KDRT tidak akan ditoleransi dan hukum akan selalu berpihak pada korban. Semoga ke depannya, lebih banyak korban berani melapor dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

More Stories
see more