Perselisihan internal dalam keluarga besar Atiqah Hasiholan akhirnya terungkap di hadapan publik. Insiden ini melibatkan Husin Kamal, yang melaporkan ibunda Atiqah, Ratna Sarumpaet, atas dugaan penggelapan warisan. Kasus ini menarik perhatian luas setelah Atiqah memberikan kesaksian panjang di Bareskrim Polri. Meski bukan masalah baru, konflik ini kini mencuat kembali dan menjadi sorotan media.
Pada hari Senin (24/12/2024), Atiqah Hasiholan, istri Rio Dewanto, menghabiskan waktu hampir delapan jam di Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan. Dalam tayangan Hot Shot dari kanal YouTube SCTV, Atiqah menjelaskan bahwa isu ini sebenarnya telah berlangsung lama, sejak tahun 2012. Namun, baru pada tahun 2024 ini kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Konflik ini bermula pada tahun 2007, ketika ayah Atiqah meninggal dunia. Harta warisan kemudian menjadi subjek pembicaraan antara tiga keluarga, karena mendiang memiliki tiga pernikahan. Salah satu saudara Atiqah, ayah dari Husin Kamal, menderita skizofrenia. Berdasarkan kesepakatan keluarga, Ratna Sarumpaet ditunjuk sebagai pengampu harta warisan. Namun, hal ini ternyata memicu perselisihan.
Atiqah mengungkapkan bahwa dirinya juga turut membantu mengelola aset kakaknya. Oleh karena itu, ia harus memberikan banyak keterangan kepada pihak berwajib. "Walau Ibu Ratna Sarumpaet sebagai pengampu, saya juga membantu mengelola dan menjaga harta dan aset kakak saya," ujar Atiqah.
Dengan demikian, kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan keluarga dan tanggung jawab pengelolaan harta warisan yang sering kali rumit dan sensitif.
Konflik warisan ini mengajarkan kita pentingnya komunikasi dan transparansi dalam mengelola harta bersama. Keterlibatan hukum menunjukkan bahwa masalah yang tidak terselesaikan bisa berdampak buruk pada dinamika keluarga. Harapannya, semua pihak dapat mencapai solusi yang adil dan memperkuat ikatan keluarga.