Pasar
Keputusan Mahkamah Konstitusi Membatasi Pembatalan Klaim Asuransi Secara Sepihak
2025-01-10

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan keputusan penting yang membatasi hak perusahaan asuransi untuk membatalkan klaim secara sepihak. Keputusan ini, yang dikeluarkan pada awal Januari 2025, dinilai membawa konsekuensi signifikan bagi industri asuransi dan nasabah. Putusan MK ini menegaskan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sehingga perusahaan asuransi harus lebih hati-hati dalam proses underwriting, pemasaran, dan penanganan klaim. Ini juga mendorong kesadaran konsumen dan memaksa industri asuransi untuk merevisi kebijakan serta proses bisnisnya.

Pengaruh Keputusan MK terhadap Industri Asuransi

Di tengah musim penghujung tahun, Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang mengubah lanskap industri asuransi di Indonesia. Pada Jumat, 3 Januari 2025, MK mengabulkan permohonan uji materi dari Maribati Duha terkait Pasal 251 KUHD. Keputusan ini menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak lagi dapat membatalkan klaim secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang jelas. Analis senior bidang perasuransian Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa keputusan ini akan berdampak besar pada cara perusahaan asuransi menyusun kontrak di masa mendatang.

Keputusan ini juga memberikan kepastian hukum kepada nasabah asuransi, namun dengan konsekuensi bahwa isi polis mungkin menjadi lebih panjang dan rumit. Pengamat Keuangan & Investasi Wahju Rohmanti menambahkan bahwa keputusan ini merupakan preseden baik bagi industri, karena mewajibkan perusahaan asuransi untuk mendetailkan setiap klausul dalam polis mereka. Ini bertujuan untuk menghindari gugatan hukum atas penolakan klaim dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Dalam responsnya, beberapa perusahaan asuransi seperti Allianz Life Indonesia dan MSIG Life menyatakan sedang mempelajari implikasi keputusan MK ini. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf menekankan bahwa perusahaannya akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berkomitmen untuk memperbaiki proses perjanjian polis asuransi agar lebih adil dan transparan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti perlunya regulasi tambahan untuk mencegah penyalahgunaan. OJK akan bekerja sama dengan asosiasi, industri, dan publik untuk memperbaiki dokumen perjanjian polis dan memastikan bahwa proses asuransi berjalan dengan prinsip kehati-hatian.

Keputusan MK ini menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi kedua belah pihak—perusahaan asuransi dan nasabah—dan mendorong industri untuk beradaptasi dengan standar hukum yang lebih tinggi.

Dari perspektif seorang pembaca, keputusan MK ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah asuransi. Hal ini mendorong industri asuransi untuk lebih transparan dan bertanggung jawab, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi. Dengan demikian, ini bukan hanya langkah maju bagi industri, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang bergantung pada perlindungan asuransi.

More Stories
see more