Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, akan dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik. Laporan ini diajukan oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, yang menuduh Mardani melakukan penghinaan terhadap partainya dalam sebuah acara resmi di DPR. MKD telah menerima laporan tersebut dan berencana memanggil Mardani pada minggu depan. Eneng Ika Haryati mengklaim bahwa Mardani telah berkali-kali mengolok-ngolok Partai Gelora, termasuk dalam acara 'Silaturahmi Nasional BKSAP' yang diselenggarakan pada 21 Januari 2025.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan dari simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, yang menuduh Anggota DPR PKS Mardani Ali Sera melanggar kode etik. Nazaruddin Dek Gam, Ketua MKD, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Mardani untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang tuduhan tersebut. Meskipun MKD tidak memandang siapa yang melapor, mereka tetap akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Nazaruddin menjelaskan bahwa pemanggilan Mardani akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besar pada minggu depan. Ini merupakan langkah awal dalam proses investigasi yang akan dilakukan oleh MKD untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. MKD bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, serta menjaga martabat institusi.
Eneng Ika Haryati, seorang simpatisan Partai Gelora, melaporkan Mardani Ali Sera ke MKD DPR karena dianggap telah melanggar kode etik dengan menghina Partai Gelora. Laporan ini diajukan setelah Mardani membuat pernyataan yang dinilai merendahkan partai tersebut dalam sebuah acara resmi di DPR. Eneng mengungkapkan bahwa perilaku Mardani tidak hanya sekali terjadi, melainkan berulang kali, yang membuatnya merasa tidak terima.
Lebih lanjut, Eneng menjelaskan bahwa Mardani sering mengolok-ngolok Partai Gelora dengan sebutan "partai 0 koma" dan tertawa terbahak-bahak saat menyebut hal tersebut. Menurut Eneng, sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani seharusnya memiliki sikap yang lebih hormat dan profesional. Dalam acara 'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina', Mardani dituduh telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan Partai Gelora. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik anggota DPR, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan martabat institusi.