Dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membahas dua perusahaan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Total luas wilayah yang dimiliki oleh kedua perusahaan ini mencapai 509,795 hektare. Paparan ini menyoroti isu kepemilikan tanah dan potensi dampak lingkungan di daerah tersebut.
Nusron Wahid memperkenalkan detail mengenai dua perusahaan pemegang SHGB di wilayah pesisir tersebut. Pertama adalah PT Cikarang Listrindo, yang telah mendapatkan izin untuk 78 bidang dengan total luas 90,159 hektare. Sertifikat ini diterbitkan pada tahun-tahun antara 2012 dan 2018. Perusahaan ini telah melakukan investasi signifikan di wilayah tersebut, meskipun beberapa area berada di luar garis pantai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan keberlanjutan penggunaan lahan tersebut.
Perusahaan kedua yang disebutkan adalah PT Mega Agung Nusantara. Perusahaan ini memiliki 268 bidang dengan total luas 419,635 hektare. Sertifikat-sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2013 hingga 2015. Nusron menjelaskan bahwa analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa sebagian besar lahan ini juga berada di luar garis pantai, yang dapat mempengaruhi ekosistem setempat dan regulasi penggunaan lahan.
Rapat kerja ini menyoroti pentingnya pengecekan ulang terhadap legalitas dan lokasi sertifikat SHGB yang ada. Dengan adanya informasi ini, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan penggunaan lahan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Selain itu, hal ini juga mendorong transparansi dalam proses penerbitan sertifikat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lahan yang tepat.