Pembangunan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten, telah menimbulkan kontroversi dan mendapat perhatian serius dari anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan. Menurutnya, tindakan yang lebih tegas harus segera diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi masalah ini. Johan menekankan bahwa langkah-langkah hukum dan regulasi yang ketat diperlukan untuk mencegah pelanggaran aturan penggunaan ruang laut. Dia juga menyatakan bahwa keberadaan pagar tersebut tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Komisi IV DPR mendorong KKP untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Langkah-langkah yang dapat diambil mencakup pencabutan izin korporasi yang terlibat, penyusunan regulasi baru untuk mencegah privatisasi ilegal ruang laut, serta pemulihan wilayah pesisir yang terdampak. Koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum juga menjadi prioritas untuk memastikan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat dalam proyek ini. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik ini, termasuk pencopotan enam di antaranya dari jabatan mereka.
Berbagai langkah tegas yang disarankan oleh Komisi IV DPR menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas penggunaan ruang laut dan melindungi kepentingan masyarakat pesisir. Melalui koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah dan penegakan hukum, diharapkan dapat mewujudkan lingkungan pesisir yang aman dan lestari. Upaya ini bukan hanya untuk mengatasi masalah saat ini tetapi juga untuk mencegah praktik serupa di masa depan, sehingga keseimbangan ekosistem dan hak-hak masyarakat dapat terjaga dengan baik.