Pada akhir tahun 2024, media Korea Selatan melaporkan bahwa bintang terkenal Lee Junho mengalami audit pajak intensif oleh otoritas pajak. Audit ini dilakukan pada September 2023 dan menargetkan individu dengan kekayaan bersih tinggi, khususnya artis yang beroperasi sebagai entitas korporat. Menurut laporan tersebut, audit ini menyebabkan Lee Junho dikenakan tagihan pajak dalam jumlah besar. Namun, agensi Lee Junho, JYP Entertainment, telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk membantah tuduhan penggelapan pajak.
Dalam periode musim gugur yang penuh warna, Lee Junho, seorang selebriti populer, menjalani proses audit pajak non-reguler yang dilakukan oleh Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul. Proses ini dimulai pada bulan September 2023, bertujuan untuk memeriksa pembayar pajak besar dengan kekayaan bersih tinggi, termasuk artis-artis yang memiliki aktivitas bisnis korporat. Hasil audit ini menunjukkan bahwa Lee Junho harus membayar jumlah pajak yang signifikan. Meski demikian, JYP Entertainment, agensi yang mewakili Lee Junho, merilis pernyataan resmi yang menegaskan bahwa sang artis telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas pajak dan tidak ada indikasi penggelapan pajak. Perwakilan JYP Entertainment menekankan bahwa audit ini bukan karena dugaan pelanggaran, melainkan bagian dari proses pemeriksaan rutin.
Berdasarkan informasi yang diterima, audit ini merupakan langkah standar yang diambil oleh otoritas pajak untuk memastikan transparansi dan kepatutan dalam pembayaran pajak. Agensi juga mengonfirmasi bahwa Lee Junho telah mematuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, laporan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam urusan pajak, terutama bagi tokoh publik. Langkah proaktif JYP Entertainment dalam memberikan klarifikasi menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas dan profesionalisme. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga negara untuk mematuhi kewajiban pajak mereka dengan sungguh-sungguh.