Anak dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, mempertanyakan efektivitas aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta mengenai prosedur pemberian izin perkawinan dan perceraian. Menurutnya, peraturan ini tampaknya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. "Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tidak sejalan dengan UU Perkawinan," ungkap Alissa saat berbicara di sebuah acara di pusat Jakarta.
Alissa juga menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap regulasi tersebut. Dia menekankan bahwa isu poligami, yang sering kali dianggap sebagai urusan pribadi, memiliki dampak signifikan pada hak-hak perempuan dan anak-anak. "Selain regulasinya, normalisasi pandangan masyarakat tentang poligami juga harus ditangani lebih serius. Poligami dapat menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak yang terlibat," katanya. Alissa menambahkan bahwa poligami telah lama dipandang sebagai masalah kepuasan pribadi, sementara dampak sosialnya sering diabaikan.
Mengembalikan nilai-nilai tradisional dalam keluarga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Nilai-nilai seperti monogami perlu didorong kembali dalam masyarakat agar setiap anggota keluarga mendapatkan perlindungan yang layak. Meskipun Pergub ini bertujuan melindungi PNS, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam struktur keluarga.