Dalam sebuah wawancara eksklusif, Ashanty menceritakan bahwa ayahnya telah membeli sejumlah tanah di masa lalu, yang kemudian diwariskan kepada keluarga. Namun, beberapa bagian dari tanah tersebut kini bermasalah. "Doain semoga lancar, karena itu tanah kan warisan dan papahku. Dulu pas zaman pulang ke sini tuh beli tanah-tanah. Terus kan memang ada beberapa satu, dua yang ternyata masalah," kata Ashanty dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Ashanty menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak terkait sudah dijalin selama bertahun-tahun untuk mencari solusi. Namun, tanpa sepengetahuannya, tanah tersebut tiba-tiba dijual kepada pihak lain. "Kita udah buka komunikasi beberapa tahun mencari solusi, tiba-tiba udah dijual lagi ke orang. Padahal dia tahu kepemilikan tanah itu ada aku dan beliau juga. Yang aku nggak terima, ya dia main jual ke developer lain aja," tambahnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi tantangan hukum bagi Ashanty, tetapi juga menjadi ujian emosional yang mendalam. Luas tanah yang dipersengketakan mencapai sekitar 5.000 meter persegi dan berlokasi di Parung. Proses hukum yang rumit dan birokrasi yang berbelit-belit membuat Ashanty harus bekerja keras untuk mempertahankan hak-hak keluarganya.
Istri Anang Hermansyah ini mengungkapkan bahwa ia telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan kembali tanah miliknya. "Karena bagi aku, kita kan udah jalin komunikasi gimana caranya kita sama-sama cari solusi," jelasnya. Ashanty berharap dengan viralnya kasus ini, dapat membantu mempercepat proses pengembalian hak warisan yang sah.
Kasus mafia tanah yang melibatkan Ashanty bukan hanya sekadar persoalan individu, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Banyak masyarakat yang merasa prihatin dan mendukung perjuangan Ashanty. Media massa dan platform digital ramai membahas kasus ini, memberikan sorotan pada isu mafia tanah yang sering terjadi di Indonesia.
Pakar hukum tanah menyatakan bahwa kasus seperti ini cukup umum, namun seringkali sulit diselesaikan karena adanya manipulasi dokumen dan ketidakjelasan dalam prosedur hukum. Ashanty sendiri berharap bahwa kasusnya dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum atas hak warisan dan kepemilikan tanah.
Berbekal dukungan dari masyarakat dan media, Ashanty optimistis bahwa ia akan mendapatkan keadilan. Ia percaya bahwa dengan penyebaran informasi yang luas dan transparansi hukum, hak-haknya akan dipertahankan. "Semoga dengan viralnya kasus ini, diriku dan keluarga bisa mendapatkan kembali tanah milik kami," tuturnya penuh harap.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warganya. Ashanty berharap bahwa insiden ini dapat mendorong reformasi hukum tanah di Indonesia, sehingga mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.