Peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Kementerian Koperasi menandai langkah maju dalam menyederhanakan akses layanan bagi masyarakat. PTSP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyediaan layanan khususnya bagi sektor koperasi di seluruh Indonesia. Dalam acara peluncuran ini, Menteri Koperasi didampingi Wakil Menteri serta jajaran pejabat tinggi Kementerian Koperasi menghadirkan berbagai inisiatif baru yang akan mempermudah proses administrasi dan pembiayaan.
Inovasi ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Direktur Utama LPDB-KUMKM menjelaskan bahwa partisipasi lembaganya dalam PTSP bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses dana bergulir bagi koperasi. "Dengan adanya PTSP, informasi terkait pengajuan pinjaman atau pembiayaan menjadi lebih cepat dan mudah, membantu koperasi dalam ekspansi usahanya," katanya. Selain itu, LPDB-KUMKM berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam penyaluran dana bergulir, memastikan setiap rupiah digunakan secara transparan dan akuntabel.
Bergabungnya LPDB-KUMKM dalam PTSP diharapkan dapat memperkuat pelayanan Kementerian Koperasi kepada masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan layanan yang terintegrasi, memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan. Dengan adanya PTSP, proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif. Langkah ini tidak hanya mempermudah akses pembiayaan tetapi juga mendorong pertumbuhan dan daya saing koperasi di Tanah Air.