Di tengah perhatian publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan Kabupaten Tangerang. Surat ini menandai langkah awal dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di wilayah tersebut. Penyelidikan ini dilakukan atas dasar kecurigaan penyalahgunaan izin pembangunan di area perairan. Kejagung meminta dokumen terkait kepemilikan tanah dari pihak desa untuk mendukung investigasi mereka.
Dalam upaya meluruskan masalah hukum yang muncul, Kejagung telah meminta bantuan dari Kades Kohod untuk menyediakan buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pagar laut. Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data yang proaktif dan hati-hati. Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, surat yang beredar tersebut memang asli dan telah dikonfirmasi oleh tim Pidsus. "Kami akan melakukan pengumpulan data secara proaktif sesuai dengan kewenangan kami," kata Harli.
Berkenaan dengan situasi pagar laut, informasi tambahan menunjukkan bahwa sebagian besar pagar laut telah dibongkar. Total panjang pagar laut yang telah dibongkar mencapai 15,5 km, yang tersebar di tiga titik berbeda. Saat ini, hanya 14,6 km dari total 30,16 km pagar laut yang masih tertancap di dasar laut. Kadispenal Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menjelaskan bahwa operasi pembongkaran ini merupakan upaya untuk memastikan keamanan dan legalitas di wilayah tersebut.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengatasi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan transparansi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik. Proses ini juga mencerminkan pentingnya kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang kompleks. Langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Kejagung menegaskan tekad mereka untuk menjaga integritas hukum di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.