Pasar
Peningkatan Tarif PPN: Dampak pada Barang dan Jasa Sehari-hari
2024-12-21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi bahwa sejumlah barang dan jasa yang biasa digunakan oleh masyarakat, termasuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, serta produk telekomunikasi seperti pulsa dan kartu perdana, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai dari tarif 11% menjadi 12%, kenaikan ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN, dengan beberapa pengecualian untuk kebutuhan pokok. Selain itu, transaksi tiket pesawat domestik juga akan terkena dampak kenaikan ini, sementara tiket konser musik tidak masuk dalam objek PPN tetapi masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Perubahan Tarif PPN bagi Layanan Digital dan Produk Telekomunikasi

Layanan digital dan produk telekomunikasi merupakan dua sektor yang akan merasakan dampak langsung dari peningkatan tarif PPN. Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Youtube Premium, serta pembelian pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, akan dikenakan PPN 12%. Hal ini menegaskan bahwa biaya berlangganan platform digital bukanlah objek pajak baru, melainkan perluasan dari aturan pajak yang sudah ada.

Penyesuaian tarif PPN ini berdampak langsung pada pengguna layanan digital dan produk telekomunikasi. Transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik atau PMSE, seperti biaya berlangganan platform digital, akan dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022. Sementara itu, penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher juga telah dipungut PPN sesuai dengan PMK 71/PMK.03/2022. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPN pada sektor ini bukanlah inovasi baru, melainkan pengembangan dari aturan pajak yang sudah berjalan.

Kebijakan PPN untuk Transportasi dan Kebutuhan Pokok

Transaksi tiket pesawat domestik dan kebutuhan pokok masyarakat mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan PPN. Tiket pesawat domestik yang tidak termasuk dalam paket tiket internasional akan dikenakan PPN 12%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994. Sementara itu, tiket konser musik dan acara serupa tidak termasuk dalam objek PPN, melainkan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah daerah.

Berbagai kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, garam, daging, telur, dan lain-lain, tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Hal ini mencakup sejumlah besar barang dan jasa yang penting bagi masyarakat, termasuk jasa kesehatan medis, pendidikan, angkutan umum, dan asuransi. Selain itu, tiga jenis barang khusus—minyak goreng curah "Kita", tepung terigu, dan gula industri—akan mendapat subsidi penuh dari pemerintah untuk tambahan PPN 1%, sehingga harga ketiga barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh penyesuaian tarif PPN. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau meskipun tarif PPN secara keseluruhan meningkat.

More Stories
see more