Berita
Penolakan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Ditegaskan
2025-02-08

Dalam konteks pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengekspresikan kekhawatirannya tentang penerapan asas dominus litis. Menurutnya, prinsip ini dapat mengganggu kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, terutama antara jaksa dan polisi. Dia berpendapat bahwa koordinasi yang lebih jelas dan rinci antara kedua institusi tersebut sudah cukup untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.

Kritik Terhadap Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, di Jakarta, Fernando Emas, seorang tokoh penting dari Rumah Politik Indonesia, menyuarakan pandangannya mengenai asas dominus litis yang direncanakan untuk dimasukkan dalam RKUHAP. Menurut Fernando, asas ini akan memberikan kontrol penuh atas perkara kepada jaksa, yang pada gilirannya dapat mengarahkan polisi dalam melakukan penyidikan. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan intervensi tidak langsung dari jaksa dalam proses penanganan kasus.

Fernando menjelaskan bahwa selama ini KUHAP telah mengatur koordinasi antara jaksa dan polisi dengan baik. Yang dibutuhkan adalah pembenahan dan pengaturan yang lebih detail mengenai kolaborasi antara kedua institusi tersebut. Dia menekankan bahwa tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan polisi perlu dihindari agar tidak terjadi intervensi yang tidak perlu dalam penanganan perkara.

Berita ini membuka mata kita terhadap pentingnya keseimbangan dan pembagian kewenangan yang jelas dalam sistem penegakan hukum. Penjelasan Fernando menyoroti perlunya perhatian khusus pada struktur kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum agar tetap efektif dan adil. Dengan demikian, publik dapat merasa lebih yakin bahwa setiap kasus ditangani dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

More Stories
see more