Pengawasan perdagangan kripto di Indonesia resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Transisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keamanan bagi sektor keuangan digital serta derivatif keuangan. Proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) telah dilakukan pada 10 Januari 2025, ditandai dengan hadirnya Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Diharapkan transisi ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar aset kripto di Indonesia.
Transisi pengawasan perdagangan kripto merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem keuangan nasional. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal dialihkan ke OJK. Sementara itu, Bank Indonesia mendapatkan tugas baru untuk mengawasi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Mahendra Siregar menekankan bahwa peralihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Upaya ini juga dimaksudkan untuk memastikan perlindungan konsumen dan mencegah gejolak di pasar. "Kami berkomitmen untuk memastikan transisi ini berlangsung tanpa hambatan agar tidak terjadi gangguan pada operasional pasar," kata Mahendra.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan bahwa kerja sama erat antara otoritas keuangan sangat penting untuk mendukung pengembangan pasar keuangan. Meski tugas baru ini belum pernah ada di BI sebelumnya, Destry optimistis bahwa peluang ini akan memperluas instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan moneter. "Potensi besar pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif hedging yang positif bagi pendalaman PUVA," ujar Destry.
Ke depan, Bank Indonesia berencana untuk melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dimulai oleh Bappebti. Dengan sinergi yang kuat antara pihak-pihak terkait, diharapkan pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Data menunjukkan bahwa nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada periode Januari-November 2024 mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai Rp556,53 triliun pada periode yang sama, meningkat 356,16% dibandingkan tahun 2023. Dengan jumlah pelanggan aset kripto yang mencapai 22,11 juta sejak Februari 2021 hingga November 2024, industri ini menunjukkan potensi besar untuk terus berkembang.
Dengan perpindahan pengawasan ini, diharapkan regulasi yang lebih ketat dan terpadu dapat diterapkan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan stabilitas sektor keuangan Indonesia. Selain itu, langkah ini juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dan berkelanjutan.